Thursday, July 28, 2016

Serba Serbi Pengampunan Pajak (Tax Amnesty)

Hai Sobat semuanya, apa kabar? akhir-akhir ini kita sering mendengar istilah "Tax Amnesty"sebenarnya apa sih "Tax Amnesty itu? pada artikel kali ini kita akan bersama-sama belajar tentang pengertian "Tax Amnesty" alias "Amnesti Pajak" alias "Pengampunan Pajak".

⁠⁠⁠Tax Amnesty berbeda dengan pemutihan. Tax Amnesti merupakan penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan.

Secara lebih ringkas tax amnesti itu UNGKAP-TEBUS-LEGA

1. UNGKAP
Laporkan seluruh harta yang belum dilaporkan atau disembunyikan selama ini sampai dengan spt tahunan pph terakhir 2015.

2. TEBUS
Pembayaran sejumlah uang (tarif) ke kas negara untuk mendapatkan amnesti pajak.
Uang tebusan = Tarif x Nilai Harta Bersih
Nilai harta bersih = Harta - Utang

Harta adalah seluruh kekayaan dalam bentuk apapun, Sedangkan utang adalah jumlah pokok utang yang belum dibayar berkaitan langsung dengan perolehan harta.

Tarif yang berlaku sebagai berikut:
Pengungkapan Harta di dalam wilayah NKRI
Periode I: 18 Jun - 30 Sep = 2%
Periode II: 1 Okt - 31 Des   = 3%
Periode III: 1 Jan - 31 Mar = 5%

Pengungkapan Harta di luar wilayah NKRI
Periode I: 18 Jun - 30 Sep = 4%
Periode II: 1 Okt - 31 Des   = 6%
Periode III: 1 Jan - 31 Mar = 10%

Dana yang berasal dari luar negeri yang kemudian dibawa masuk ke indonesia, harus minim diendapkan selama 3 tahun.

Contoh ilustrasi:
Kekayaan atau Harta si A sekitar 3 Milyar. Sedangkan si A selama ini hanya melaporkan 1 Milyar (terakhir SPT 2015).
Adanya selisih 2 milyar yang tidak pernah dilaporkan / disembunyikan itu yang akan dikenakan tarif tax amnesti.
Berarti si A harus membayar tebusan 2% dari 2 Milyar, jika dilakukan di periode pertama.

3. LEGA
Anda tidak perlu takut apapun lagi dalam berinvestasi, karena ibaratnya pelaporan pajak anda di reset untuk kembali menjadi 0.
INI YANG PALING PENTING:
Seseorang yang telah mengikuti tax amnesty akan ada payung hukum, Dimana TIDAK DAPAT dijadikan dasar "penyelidikan, Penyidikan, dan/atau Penuntutan tindak pidana apapun".
Nama dan Data sangat dirahasiakan, Orang dalam yang membocorkan akan ada tindak pidana berat.

Apa yang membuat semua orang yang merasa melanggar harus ikut? Perlu dikatahui setelah 31 Maret 2017 (Berakhirnya Tax Amnesty), yang ketahuan tidak pernah melaporkan akan dikenakan Sangat Sangat tinggi yaitu Dikenai pph + Tambah Sanksi 200% + Pidana Penjara.

Berjalannya tax amnesty akan ada kelanjutan revisi undang-undang ketentuan ppn dan pph, dimana kemungkinan akan lebih dipermurah.

Quartal Pertama tahun 2018 atau 2 tahun lagi, semua lembaga akan mewajibkan menyerahkan seluruh data ke badan pajak. Seperti perbankan, Asuransi, Kartu kredit, dan lembaga lainnya. Bahkan kerjasama dengan negara-negara dunia telah menandatangani untuk saling keterbukaan. Dengan kata lain orang-orang yang tidak ikut tax amnesty akan sangat gampang ketahuan bahkan bagi yang mempunyai keuangan di Swiss, Singapore atau negara lainnya akan mudah terdeteksi. dengan kata lain denda 200% dan Pidana akan diberlakukan.

Anda hanya ada 2 Pilihan:
LAKUKAN Tax Amnesty dan menjalankan sebagai warga negara yang taat dan tanpa beban dengan membayar tebusan yang lebih murah, atau ABAIKAN dimana anda hanya bisa simpan uang anda seumur hidup dirumah dengan hidup penuh beban dan rasa takut dalam melakukan investasi.

Bagaimana cara mengikuti Tax Amnesti?
Anda hanya perlu datang ke kantor pajak, dengan mengambil sebuah form. Form yang dibuat sangat sederhana, bahkan beberapa data yang perlu difotocopy sangat sedikit dan dipermudah. Tidak seperti broadcast palsu yang seolah-olah sangat banyak persyaratannya.

Mari membangun bangsa ini, melihat bahwa Tax Amnesty sebagai sesuatu yang positif. Semuanya untuk pertumbuhan ekonomi indonesia yang lebih
baik dan tentu semua untuk kebaikan bersama.

Link lengkap Peraturan Pengampunan Pajak (Tax Amnesty / TA)

Undang - Undang Pengampunan Pajak
http://ortax.org/files/download/uu_tax_amnesty.pdf

Penjelasan Undang - Undang Pengampunan Pajak
http://ortax.org/files/download/penjelasan_uu_tax_amnesty.pdf

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016
http://ortax.org/files/download/118_PMK_2016Per.pdf

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.08/2016
http://ortax.org/files/download/119_PMK_08_2016Per.pdf

Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER - 07/PJ/2016
http://ortax.org/files/download/PER07PJ2016.pdf

Surat Edaran Nomor SE-30/PJ/2016
http://ortax.org/files/download/SE_30_PJ_2016.pdf

Untuk informasi internal terkait Tax Amnesty dapat menghubungi :
Direct : (021) 29043814, 29044148, 29043823, 29306541
Extension : 2243, 2249, 2232, 2232, 2221, 2223, 2213, 2212, 2211, 2129, 2127

Silahkan di Share, dan semoga bermanfaat bagi yang membutuhkan.
Terima Kasih

No comments:

Post a Comment