Saturday, February 27, 2016

Cara Mendaftar Situs DJP Online (e-Filing, e-Billing dan e-Tracking)

Hai pembaca yang budiman, kali ini saya akan sedikit mengulas bagaimana cara mendaftar akun djponline. Keuntungan yang didapatkan jika kita mempunyai akun djponline yaitu kita dapat memanfaatkan secara gratis 3 program unggulan dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Adapun program tersebut:
  1. e-Filing (Pelaporan SPT Tahunan secara elektronik khusus SPT 1770S dan 1770SS)
  2. e-Billing (Pembuatan kode billing untuk pembayaran pajak)
  3. e-Tracking (Masih dalam proses pengembangan)
 Nah, sebelum kita mempelajari cara pendaftaran akun djponline berikut persyaratan yang harus disiapkan:
  1. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
  2. e-Mail
  3. EFIN (Electronic Filing Indentification Number), EFIN bisa didapatkan di Kantor Pajak (KPP Pratama atau KP2KP) terdekat dengan mengisi surat permohonan yang dilampiri fotokopi KTP dan NPWP.
Jika ketiga amunisi sudah siap, artinya pendaftaran akun djponline bisa dimulai. Bagaimana caranya?? begini caranya (ciaelah :D)


1. Masuk ke situs https://djponline.pajak.go.id
setelah masuk ke situs djponline maka akan muncul tampilan seperti di bawah ini, pilih pada menu daftar



2. Setelah masuk ke halaman registrasi isi data sesuai permintaan halaman serta masukan kode keamanan, jika sudah terisi semua lanjut dengan klik verifikasi


3. Selanjutnya kita akan diminta memasukkan data elektronik kita, data yang keluar adalah data yang ada di master file Direktorat Jenderal Pajak jika sudah sesuai silakan isikan password lalu klik simpan, namun jika belum sesuai silakan edit sebelum klik simpan


4. Setelah klik simpan maka pendaftaran di situs selesai, selanjutnya kita perlu membuka email untuk melakukan aktivasi


5. Jika pendaftaran berhasil akan ada e-mail baru dari DJP online yang berisi link aktivasi, jika tidak ada link aktivasi maka cobalah meminta kembali link aktivasi melalui menu di https://djponline.pajak.go.id


6. Setelah kita klik link aktivasi maka pendaftaran benar-benar selesai, kini kita dapat masuk ke sistem djponline menggunakan user: NPWP dan password sesuai dengan password yang kita input saat mendaftar


Begitulah cara melakukan pendaftaran di situs DJP online, cukup mudah bukan? sama mudahnya seperti saat kita membuat akun sosial media. Jika sudah melakukan login maka kita dapat menggunakan menu e-filing dan e-billing
Terima kasih sudah mampir, semoga bermanfaat sampai jumpa di tulisan berikutnya :)

No comments:

Post a Comment